Halaman

Selasa, 31 Desember 2013

DPRD Banten Gagas Hak Angket Makzulkan Atut

Survei: Tak Pecat Atut, Golkar Disebut Bela Koruptor
Hak angket untuk memakzulkan Atut chosiyah sebagai Gubernur Banten mulai digulirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Agus Wisas menjadi orang pertama yang menandatangani pengajuan hak angket tersebut.
Agus Wisas mengatakan, bahwa legitimasi Atut sebagai Gubernur sudah cacat moral, meski diakui bahwa dalam penegakan hukum tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah. "Sangat tidak patut dan di luar kondisi normal, seorang gubernur mengendalikan roda pemerintahan dari balik jeruji. Akan banyak keterbatasan serta kendala manakala situasi ini dipaksakan," kata Agus, Senin, 30 Desember 2013.
Menurutnya, DPRD mempunyai kewajiban untuk memastikan agar kinerja kepala daerah dan perangkatnya berjalan optimal. "Ini soal nama baik Provinsi Banten dan pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menggunakan standar moral dan etika apapun, tidak ada kepantasan seorang kepala daerah memerintah dari hotel prodeo," tegasnya.
Menurutnya, penggunaan hak angket yang berujung pada pemakzulan gubernur menjadi solusi politik yang paling memungkinkan. "Spiritnya jelas, demi menciptakan tatanan demokrasi yang lebih bermoral melalui pemerintah yang bersih dari korupsi," ujarnya.
Agus Wisas mengatakan, ia akan meminta dukungan dari anggota DPRD lain untuk membubuhkan tanda tangan dukungan pemakzulan. Prosesnya, setelah minimal terkumpul 15 tanda tangan dari anggota DPRD atau setidaknya dua fraksi menandatangani angket, proses ke arah pemakzulan sudah terjadi.
?Saya akan membuat surat kepada pimpinan DPRD kemudian pimpinan DPRD menyelenggarakan Banmus, kemudian membentuk pansus dan persiapan paripurna pemakzulan gubernur," katanya.
Ketua Fraksi Bulan Bintang Peduli Bangsa (B2PB) Urip Saman mengaku akan konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan partainya dalam menyikapi bergulirnya hak angket. "Kita akan rapatkan dulu di partai, nanti bagaimana sikapnya," ujar anggota dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Sebelumnya, Hasil rapat pimpinan DPRD Banten memutuskan untuk mempertahankan Atut Chosiyah sebagai gubernur meski kini yang bersangkutan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin menyatakan hingga saat ini roda pemerintahan di Pemprov Banten masih berjalan dengan baik.
DPRD Banten, kata Aeng, tidak akan meminta Ratu Atut Chosiyah mundur dari jabatanya. "Gubernur hingga saat ini masih Ibu Atut dan wakil masih Pak Rano," ujar politikus Demokrat yang dikabarkan menerima mobil mewah dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, ini.

Senin, 30 Desember 2013

Tudingan TrioMacan untuk Korupsi Dahlan Iskan


Kuasa hukum akun anonim TrioMacan2000,  Irwandi Lubis menyebut ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dahlan Iskan yang dilaporkan ke Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Senin 30 Desember 2013. Pemilik grup media Jawa Pos ini dituding melakukan korupsi di PT PLN, menggekapkan dana bencana alam di Surabaya pada 1992, dan terjerat kasus PLTU Embalut di Kalimantan Timur.
Data penguat yang ikut diserahkan kepada Dipo Alam adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2011 tentang PLN, serta berkas pemeriksaan di Kejaksaan Surabaya, Jawa Timur soal penggelapan dana bencana. "Proses hukum penggelapan dana itu tidak jelas sampai sekarang," kata Irwandi di kantor Sekretaris Kabinet Jakarta, Senin 30 Desember 2013.
Irwandi mengatakan dugaan korupsi itu sebelumnya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri. Dia menampik jika laporan yang diserahkan kepada Sekretaris Kabinet saat ini sarat dengan muatan politik menjelang Pemilihan Umum 2014. "Kami baru diundang sekarang," katanya.
Adapun untuk kasus dugaan korupsi PLTU Embalut, Irwandi menyebut bahwa Dahlan baru diangkat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Kalimantan Timur pada 23 Oktober 2002. Namun, dia sudah menandatangani berkas sebagai Direktur untuk salah satu perjanjian perusahaan itu pada 15 Oktober 2002. 
"Artinya dia tidak punya kapasitas untuk menandatangani perjanjian. Kenapa tidak dilakukan penyelidikan terhadap hal itu?" katanya. Selain itu, penunjukan New Dragon untuk pengadaan mesin-mesin/equipment juga dinilai penuh dengan pelanggaran hukum. "Kenapa penunjukannya secara langsung, tidak melalui tender?" ujar Irwandi.

Minggu, 29 Desember 2013

Demi Pempek, Palembang Siap Lawan Jambi


 Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin emosi bukan kepalang. Alex marah saat mendengar informasi yang menyebut makanan pempek diklaim berasal dari Provinsi Jambi. Belum jelas siapa yang mengklaim itu. Namun, kata Alex, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bercerita kalau ada pejabat di Jambi yang mengklaim pempek.

Tidak mau diklaim provinsi tetangganya tersebut, dia pun akan memperjuangkan hak paten Pempek sebagai makanan khas Sumsel.

"Saya kaget ada orang yang bilang kalau Pempek makanan khas Jambi. Kalau mau ngaku soal yang lain, terserah. Tapi kalau mengaku Pempek sebagai makanan khas daerah lain, kita siap untuk berperang," kata Alex dengan nada tinggi, Sabtu (28/12).

"Kami harus lebih waspada, jangan sampai kuliner khas Sumsel dibajak daerah lain," imbuhnya.

Tantangan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang mengajak 'perang' dengan Provinsi Jambi lantaran provinsi tetangganya mengklaim menguasai pempek, membuat warga perantau asal Jambi di Palembang tersinggung.

Alex dianggap terlalu mudah menanggapi kabar tersebut. Jikapun benar adanya, seharusnya Alex lebih bijak meresponsnya sebagai orang nomor satu di Sumsel itu. 

"Tidak pantaslah orang seperti Pak Alex bilang perang begitu, apalagi hanya soal pempek," ujar Saladin, pengusaha asal Jambi yang sudah lama menetap di Palembang kepada merdeka.com, Minggu (29/12) kemarin.

Menurut dia, masalah pengklaiman terhadap pempek ini seharusnya diselesaikan secara terbuka. Jika tidak menghasilkan solusi, barulah dilimpahkan secara hukum.

"Sebenarnya tidak tahu mana yang benar, karena memang di Jambi, pempek itu juga jadi makanan yang wajib bagi masyarakat kami, bukan cuma orang Palembang saja," ungkap warga yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Palembang ini.

Ridho, warga Palembang tidak mau kalah. Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang tersebut berpendapat, pejabat Jambi harus sadar diri sebelum mengklaim apalagi mempublikasikannya. Diakui, orang Indonesia selama ini sudah tahu bahwa pempek adalah makanan khas asal Palembang.

"Tak perlu paten lagi sebenarnya, tapi okelah kalau untuk pengakuan. Tapi selama ini semua orang sudah tahu kalau pempek itu punya wong kito galo," ungkapnya.

Perebutan identitas dua daerah bertetangga ini sebenarnya bukan kali ini saja. Sebelumnya, bahkan ditemukan bahwa kerajaan Sriwijaya ternyata tidak berada di wilayah Palembang, melainkan di Jambi.

Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia (UI) Profesor Agus Aris Munandar beberapa waktu lalu mengatakan Kerajaan Sriwijaya diduga berada di kawasan Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sebab baru-baru ini timnya menemukan jejak-jejak peninggalan kerajaan bahari tua, sebelum Majapahit berdiri di Mojokerto, Jawa Timur.

"Kami menemukan sisa-sisa peninggalan Kerajaan Sriwijaya serta petirtaan berupa sumur di Situs Kedaton, Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi, oleh 43 mahasiswa dan 5 dosen pembimbing yang tergabung dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Arkeologi Universitas Indonesia (UI) pada 16-28 Juni 2013," kata Agus Aris di Depok, Jumat (12/7).

Seperti diberitakan Antara, kegiatan utama KKL Arkeolog UI adalah ekskavasi, sebuah metode arkeologi yang bertujuan menemukan kembali sisa-sisa kegiatan manusia masa lalu dengan cara melakukan penggalian.

Proses ekskavasi dilakukan di 14 kotak gali di Situs Kedaton, Kawasan Cagar Budaya Muara Jambi. Kawasan tersebut berada sekitar 20 kilometer dari Kota Jambi, atau 30 kilometer dari Ibu Kota Kabupaten Muaro Jambi.

Agus menjelaskan, sebenarnya masih banyak bagian kawasan cagar budaya tersebut yang belum dijamah, termasuk di seberang Sungai Batanghari. Sedangkan arca-arca lepas yang ditemukan di Palembang bertuliskan ancaman-ancaman, maka dapat diartikan bahwa Palembang merupakan kota yang telah ditaklukan oleh Sriwijaya.

Departemen Arkeologi UI bersama pemerintah setempat saat ini tengah bekerja sama menjadikan Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi sebagai laboratorium penelitian, sehingga dapat dimanfaatkan untuk penelitian arkeologi baik oleh dosen maupun mahasiswa Arkeologi.

Sementara itu dosen pembimbing KKL UI Cecep Eka Permana mengatakan bahwa salah satu regu berhasil menemukan sumur yang terletak di arah timur laut, yang merupakan arah yang paling baik bagi agama Budha.

Menurut Cecep, sumur tersebut pada masanya digunakan sebagai sumber mata air. Sumur yang ditemukan tersebut baru digali sedalam 1,5 meter. Di sekitar sumur, tim juga menemukan sisa pecahan tembikar, keramik, dan stoneware (barang pecah belah lainnya).

Selain sumur, ditemukan pula struktur persegi di pinggir sumur yang diidentifikasi sebagai lantai di sekitar sumur. Selain itu, ada juga struktur lain yang berbentuk bangunan yang terlihat dari pola letak, halaman tengah, dan halaman luarnya. Pada struktur luar, ditemukan fragmen-fragmen yang berbentuk besar dan kasar.

"Semakin ke dalam fragmen yang ditemukan semakin halus teksturnya. Dalam konteks keagamaan, biasanya makin ke (ruangan bagian) dalam akan makin suci," katanya.

Sriwijaya merupakan salah satu kemaharajaan bahari yang pernah berdiri di pulau Sumatera dan banyak memberi pengaruh di Nusantara dengan daerah kekuasaan membentang dari Kamboja, Thailand Selatan, Semenanjung Malaya, Sumatera, Jawa, dan pesisir Kalimantan.

Bukti awal mengenai keberadaan kerajaan ini berasal dari abad ke-7, ketika seorang pendeta Tiongkok, I Tsing, menulis bahwa ia mengunjungi Sriwijaya tahun 671 dan tinggal selama 6 bulan. Selanjutnya prasasti yang paling tua mengenai Sriwijaya juga berada pada abad ke-7, yaitu prasasti Kedukan Bukit di Palembang, bertarikh 682 masehi.

Sabtu, 28 Desember 2013

Ratu Atut Bantah Berusaha Pertahankan Kekuasaan di Banten


Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui pengacaranya, Firman Wijaya membantah berusaha mempertahankan kekuasaan di Banten. Menurut Atut, justru kewenangan yang diberikan undang-undang kepadanya sebagai kepala daerah di Banten masih berlaku, meski saat ini telah menjadi tersangka KPK.
"Kewenangan yang adakan amanat undang-undang (uu). Kalau itu mau dicabut kan dasarnya uu. Kalo mekanisme pemberian kewenangan itu distribusinya uu maka ditarik saja sumbernya supaya selesai," kata Firman, Minggu (29/12/2013).
Dijelaskan Firman, saat ini pihak Gubernur Atut tengah membuka komunikasi dengan pemerintah pusat, agar pemerintahan Banten tetap berjalan sebagaimana mestinya, walau Atut saat ini berada di dalam tahanan.
"Makanya saya juga menawarkan penahanan kota itu adalah konsep awal, toh Ibu masih ditahan. Kalau ini bisa. Kewenangan ibu bisa dijalankan, rasanya ada jalan tengah," kata Firman.
Edwin Firdaus

Kamis, 26 Desember 2013

Suhu di Gunung Gede Capai 10 Derajat Celcius

HATI-hati jika memiliki niat menghabiskan libur dengan mendaki Gunung Gede Pangrango. Guyuran hujan dengan intensitas yang tinggi dan kencangnya embusan angin sangat membahayakan pendakian ke puncak Gunung Gede.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan (P3) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Ardi Andono, mengatakan, Gunung Gede  terus diguyur hujan disertai embusan angin yang kencang.
Suhu udara di gunung pun bisa mencapai 10 derajat celcius. Itu sebabnya para pendaki yang ingin menghabiskan liburan di akhir pekan dan liburan natal ini diwajibkan membawa peralatan yang memadai.
"Kalau sakit harus segera turun. Jika tidak memiliki kemampuan mendaki wajib didampingi terutama yang berpengalaman," kata Ardi kepada Tribun melalui ponselnya, Rabu (25/12/2013).
Sijuka Ramadani (15), warga Jalan Listar 35 a RT 1/13, Desa Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, tewas di Pos Kandang Batu, Gunung Gede, Rabu (25/12). Gadis itu diduga tak mampu menahan suhu dingin selama menikmati liburan sekolah di gunung itu.
"Sijuka ditemukan sudah dalam keadaan meninggal setelah tim kami mendatangi lokasi perkemahan korban di pos Kandang Batu atau di ketinggian 2500 m dpl," ujar Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan (P3) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Ardi Andono.

Rabu, 25 Desember 2013

9 Tahun tsunami Aceh, warga kibarkan bendera setengah tiang

Untuk mengenang para syuhada yang telah meninggal akibat bencana tsunami 9 tahun silam, warga kota Banda Aceh mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Pengibaran ini sebagai tanda berkabung terhadap musibah besar yang telah memporak-porandakan Aceh.

Pantauan merdeka.com, pengibaran bendera setengah tiang dimulai sejak hari ini, Rabu (25/12). Pengibaran itu dilakukan di jalan desa, rumah, pertokoan dan gedung penyelamatan.

Kepala desa di seluruh kota Banda Aceh sengaja meminta warganya untuk mengibarkan bendera setengah tiang secara serentak. Pengibaran bendera setengah tiang ini akan berlangsung selama 3 hari sejak hari ini sampai dengan 27 Desember mendatang. Selain itu juga ada berbagai kegiatan dalam rangka peringatan tsunami diselenggarakan di setiap desa.

"Ini memang ada imbauan dari pemerintah. Tapi ini juga inisiatif warga untuk kibarkan bendera tanda duka. Kegiatan ini sudah kami lakukan sejak tahun pertama tsunami," kata tokoh Desa Lambung, Bahar Zaini, Rabu (25/12).

Warga juga berharap, pengibaran bendera setengah tiang tidak hanya di Aceh. Akan tetapi juga bisa dikibarkan di seluruh Indonesia. Pasalnya, musibah ini merupakan bencana nasional yang menyebabkan tsunami menyapu Aceh, semenanjung Malaysia, Thailand, India, Srilangka, bahkan hingga pantai timur Afrika. Bencana alam itu pun menyebabkan sedikitnya 230 ribu jiwa melayang di delapan negara itu.

"Tidak ada salahnya tanda berkabung, di seluruh Indonesia juga mengibarkan bendera setengah tiang pada 26 Desember setiap tahunnya," kata Bahar.

Setiap tahunnya, pada 26 Desember seluruh desa yang ada di Aceh menghentikan aktivitas sejak pukul 07.00 sampai 12.00 WIB guna mengenang tragedi tsunami. Selain pengibaran bendera, warga melaksanakan serangkaian kegiatan keagamaan seperti doa bersama untuk korban tsunami, tausiah, serta kenduri.

"Kegiatan ini tetap kami lakukan setiap tahunnya," kata Bahar yang juga merupakan korban tsunami yang kini hidup seorang diri.

Kegiatan sama juga dilakukan warga di Deah Baro dan Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh. Kedua kawasan itu nyaris hilang dari peta pasca tsunami. Itu lantaran sebagian wilayah daratannya sudah tergerus dan menjadi laut.

Selasa, 24 Desember 2013

Patrialis cacat hukum sebagai hakim, MK hargai putusan PTUN


Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi atau Keppres No. 87/P Tahun 2013. MK menghargai putusan yang di bacakan di PTUN Jakarta kemarin Senin (23/12).

"Kami menghargai apapun keputusan pengadilan PTUN dalam lingkup putusan tata usaha dan adminitrasi negara dan semua wewenangnya," kata Hamdan di Gedung MK, Selasa (24/12).

Hamdan mengungkapkan, walaupun putusan itu mengabulkan, Presiden dan Patrialis Akbar memiliki hak untuk banding hingga kasasi. Menurut Hamdan putusan pengadilan belum berimplikasi apa-apa dan status apa-apa kepada Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

"Walaupun demikian tentu keputusan ini ada hak Presiden, pemerintah, Patrialis untuk melakukan upaya hukum dan banding sampai kasasi. Putusan pengadilan yang dilakukan banding belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi posisi Pak Patrialis dan Ibu Maria masih seperti biasa dan belum ada implikasi hukumnya," ujar Hamdan.

Dari informasi yang diterima Hamdan, Patrialis secara resmi akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Menurutnya, karena belum berkekuatan hukum tetap (Incraht) maka Patrialis dan Maria masih akan bersidang seperti biasa di MK.

"Tadi pagi saya dengar secara resmi Pak Patrialis ajukan banding jadi itu belum berkekuatan hukum tetap. Jadi persidangan di MK akan berjalan seperti biasa, kecuali nanti saatnya sudah berkekuatan hukum tetap harus di eksekusi tidak berhak lagi sebagai hakim, jadi prosesnya tidak perlu dikhawatirkan," papar Hamdan.

Putusan itu mulanya dimuat dalam situs PTUN dengan menyebutkan putusan dikabulkan dari para penggugat. "Penggugat YLBHI dan ICW, tergugat Presiden RI (Tergugat) dan Patrialis Akbar (Tergugat II Intervensi)), Putusan (Kabul)," seperti yang termuat dalam situs PTUN Jakarta, Senin (23/12).

Salah satu penggugat Erwin Natosma Oemar mengatakan, dengan pembatalan Keppres itu keberadaan Patrialis dinyatakan cacat secara hukum. Menurut Erwin, keputusan PTUN Jakarta juga membatalkan pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan Ahmad Sadiki.

"Keppres pengangkatan Patrialis dibatalkan oleh PTUN, sedangkan SK pemberhentian Maria Farida dan Ahmad Sadiki juga dibatalkan. Artinya dengan keputusan itu, Maria dan Ahmad Sadiki tetap sebagai hakim," kata Erwin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin (23/12).

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, dibatalkannnya Keppres oleh hakim karena tidak sesuai dengan UU MK Pasal 19 tentang transparansi dan partisipatif yang tidak melibatkan publik. Sedangkan untuk eksekusi dari putusan itu, Erwin mengaku tidak tahu. Dia hanya menyebut untuk eksekusinya agar dilakukan secepatnya.

"Pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK oleh Hakim PTUN dinilai cacat hukum dan bertentangan UU MK 2013 pasal 19 soal transfaransi dan partisipatif. Oleh hakim pengangkatannya dianggap tidak sesuai dengan pasal itu. Untuk eksekusi putusan sebaiknya dilakukan secepatnya," ujar Erwin.

Dalam situs PTUN Jakarta disebutkan pimpinan sidang putusan itu dipimpin oleh hakim Teghuh Satya Bhakti dengan hakim anggota Elizabeth I. E. H. L dan I Nyoman Harnata dengan panitera pengganti Nanang Damini.

Senin, 23 Desember 2013

Eropa Sepakati Charger Tunggal buat Ponsel

Uni Eropa telah menemukan kata sepakat soal standar charger ponsel. Dengan kesepakatan ini, mereka akan meminta produsen yang memasarkan produknya di Eropa mematuhi standar yang akan ditetapkan kelak. Diperkirakan, standar ini baru bisa diadopsi penuh tiga tahun ke depan.
Menurut kabar yang dirilis cellular news, kesepakatan standar charger ini adalah bagian dari kesepakatan sementara aturan tentang peralatan komunikasi yang disokong Parlemen Eropa dan Dewan Kementerian Lithuania, Kamis (19/12) kemarin. "Saya sangat senang, kami akhirnya menyepakatinya. Walau awalnya Dewan ragu, tapi ini akan menguntungkan konsumen," ujar Barbara Weiler, salah satu tim yang pelobi.

Aturan ini dibuat guna mengimbangi meningkatnya jumlah perangkat peralatan komunikasi, mengurangi sampah elektronik dan mengurangi pemborosan yang tak perlu. Ponsel baru akan memakai standar colokan charger, sehingga konsumen tak perlu lagi membeli charger baru jika ganti ponsel. Ponsel baru, jika tanpa disertai charger, bisa lebih murah dan menguntungkn konsumen. Aturan ini juga akan memastikan persyaratan kesehatan dan keselamatan pengguna. Penggunaan kertas dalam produk peralatan komunikasi juga akan makin dikurangi. Produsen akan diizinkan untuk membuat panduan produk ke dalam web.

Parlemen Eropa juga sepakat cara baru pengawasan pasar untuk melacak dan memantau produk yang tidak mematuhi aturan baru. Sesuai informasi yang diberikan oleh negara-negara anggota dan evaluasi menyeluruh , Komisi akan mengidentifikasi kategori peralatan radio yang akan perlu didaftarkan sebelum dilempar ke pasar.

Minggu, 22 Desember 2013

Kemendagri: Atut masih sah sebagai gubernur di mata hukum

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Reydonnyzar Moenek, mengatakan status Gubernur Banten Ratu Atut Choysiah masih tetap menjadi gubernur Banten sampai saat ini. Sebab Kemendagri masih menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Kalau berkasnya sudah lengkap kemudian masuk pengadilan dan dibuktikan dengan register perkara, baru yang bersangkutan bisa diusulkan untuk diberhentikan," kata Donny, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (22/13).

Donny menuturkan, sekalipun Atut berstatus tersangka dan tahanan KPK, di mata hukum Atut masih sah sebagai gubernur Banten. "Kalau nanti telah dilimpahkan berkasnya, Atut diberhentikan, baru wakil gubernur akan melaksanakan tugas sebagai gubernur. Jadi sekarang dia (Atut) tetap jadi gubernur walaupun di penjara," kata Donny.

Donny meminta kepada media, kasus Atut ini jangan disalah artikan. Sebab, menurutnya meski Atut resmi berstatus tahanan KPK, pemerintah telah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi Banten. Seperti Mendagri sudah berkoordinasi dengan Wagub Banten Rano Karno untuk melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

"Jangan diartikan sesuatu yang sensasional kasus Atut ini. Pemerintah pusat dan pemerintah Banten sudah berkomunikasi antara wagub, Ketua DPRD dan Pemda setempat untuk mengambil alih pemerintahan sementara," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004, seorang gubernur baru dapat diberhentikan sementara jika yang bersangkutan berubah status menjadi terdakwa.

Sabtu, 21 Desember 2013

Cara Sederhana Merawat Aki Mobil

AKI merupakan salah satu elemen penting dari mobil yang berfungsi memasok arus listrik ke seluruh komponen kelistrikan pada kendaraan. Aki yang bermasalah bisa menyebabkan mesin mobil mati dan tidak bisa dihidupkan. Alhasil, kendaraan harus tetap parkir di rumah.

Herdian Sulistio, mekanik dari Bengkel Mobil Karunia Depok mengatakan, sering kali pengendara baru memperhatikan aki ketika mobil tidak bisa menyala atau saat komponen listrik kendaraan mengalami gangguan. Alasannya, merawat aki merupakan pekerjaan yang sulit dan hanya diketahui oleh pekerja bengkel.

"Sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa. Asalkan rajin dan telaten merawat, pasti umur aki lebih panjang dan kerjanya juga lebih maksimal," ujar Herdi saat diwawancarai Plasmada.com untuk Yahoo Indonesia.

Dia mengungkapkan, hal pertama yang harus diketahui dalam perawatan aki adalah mengenali jenis aki yang terpasang dalam mobil. Umumnya, ada dua jenis aki pada kendaraan: aki kering dan aki basah.

Jika mobil Anda menggunakan aki basah, perlu sedikit ketekunan dalam merawatnya. Periksa secara berkala ketinggian air aki pada setiap sel. Pastikan level air aki tetap berada pada rentang batas atas (upper level) dan batas bawah (lower level).

Jika level elektrolit aki kurang dari batas bawah, segera tambah. "Pengecekan dilakukan minimal satu kali dalam dua minggu," ujar Herdi.

Selanjutnya, kata dia, bersihkan aki dari debu, kotoran minyak, dan sisa penguapan air aki yang mengandung air asam. Selain itu, bersihkan juga bagian terminal aki yang bertanda plus (+) dan minus (–) dari sisa oksidasi yang biasanya berwarna putih.

"Jika tetap dibiarkan, dapat menimbulkan korosi yang akhirnya malah menghambat arus listrik dari aki ke kabel utama jaringan listrik," papar dia.

Seandainya mobil Anda menggunakan aki kering, tidak banyak perawatan yang perlu dilakukan laiknya aki basah. Sebab, cairan elektrolit yang terdapat dalam aki basah diganti oleh gel yang dikemas secara tertutup pada aki kering. Dengan begitu, tidak perlu perawatan ekstra dengan mengganti air.

"Tapi menjaga kebersihan bagian luar aki dari kotoran tetap harus dilakukan agar tidak menimbulkan korosi yang akhirnya mengurangi kinerja aki," ucap dia.

Di luar itu, sambung dia, biasakan selalu memanaskan mesin mobil setiap hari meski tidak bepergian. Walau jarang dipakai, arus aki akan bekurang secara perlahan. Memanaskan mobil bermanfaat bagi pengisian arus pada aki, sehingga lebih memiliki daya tahan umur yang lama.

"Tapi kalau mobil ditinggal dalam waktu lama sampai 3 minggu lebih dan tiak sempat dipanaskan, sebaiknya copto saja akinya. Nanti kalau sudah mau dipakai, baru dipasang lagi," katanya.

Jumat, 20 Desember 2013

KPK Langsung Menahan Ratu Atut

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2013) sore. Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Pantauan Tribunnews.com, Atut keluar mengenakan baju tahanan sekitar pukul 16.30 WIB. Atut yang disebut-sebut sedang sakit, nampak pucat.

Pada perkara, Atut diduga bersama-sama atau turut serta dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Ketua MK, Akil Mochtar dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.