Selasa, 08 Oktober 2013

KPK Periksa Hilmi-Ridwan Terkait Suap Impor Daging

KPK Periksa Hilmi-Ridwan Terkait Suap Impor Daging
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin dan anaknya, Ridwan Hakim, terkait penyidikan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Hilmi sebelumnya sudah tiga kali diperiksa di KPK pada Mei lalu terkait dengan pertemuannya dengan tersangka lain kasus ini, yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, bersama dengan Menteri Pertanian Suswono di kediaman Hilmi di Lembang, Jawa Barat.
Nama Hilmi juga disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan antara Ridwan Hakim dan Fathanah dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Fathanah ingin memastikan apakah Engkong (Hilmi) sudah menerima uang sebesar Rp40 miliar.
Namun Ridwan mengaku tidak mengetahui maksud uang tersebut.
Ridwan juga diketahui pergi ke Kuala Lumpur pada Januari 2013 untuk bertemu dengan Fathanah dan perantara Elda Devianne Adiningrat untuk membicarakan data penambahan kuota impor daging sapi yang diserahkan ke Maria Elizabeth Liman dan kesalahpahaman terkait Maria Elizabeth Liman dan Ridwan Hakim terkait tunggakan proyek-proyek sebelumnya.
Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4 hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.
Elizabeth adalah Direktur Utama PT Indoguna Utama yang menjadi pemberi suap kepada Luthfi Hasan Ishaaq.
Elizabeth Liman diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar