Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Politik dan Hubungan
Antar Lembaga Reydonnyzar Moenek, mengatakan status Gubernur Banten
Ratu Atut Choysiah masih tetap menjadi gubernur Banten sampai saat ini.
Sebab Kemendagri masih menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Kalau berkasnya sudah lengkap kemudian masuk pengadilan dan dibuktikan dengan register perkara, baru yang bersangkutan bisa diusulkan untuk diberhentikan," kata Donny, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (22/13).
Donny menuturkan, sekalipun Atut berstatus tersangka dan tahanan KPK, di mata hukum Atut masih sah sebagai gubernur Banten. "Kalau nanti telah dilimpahkan berkasnya, Atut diberhentikan, baru wakil gubernur akan melaksanakan tugas sebagai gubernur. Jadi sekarang dia (Atut) tetap jadi gubernur walaupun di penjara," kata Donny.
Donny meminta kepada media, kasus Atut ini jangan disalah artikan. Sebab, menurutnya meski Atut resmi berstatus tahanan KPK, pemerintah telah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi Banten. Seperti Mendagri sudah berkoordinasi dengan Wagub Banten Rano Karno untuk melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.
"Jangan diartikan sesuatu yang sensasional kasus Atut ini. Pemerintah pusat dan pemerintah Banten sudah berkomunikasi antara wagub, Ketua DPRD dan Pemda setempat untuk mengambil alih pemerintahan sementara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004, seorang gubernur baru dapat diberhentikan sementara jika yang bersangkutan berubah status menjadi terdakwa.
"Kalau berkasnya sudah lengkap kemudian masuk pengadilan dan dibuktikan dengan register perkara, baru yang bersangkutan bisa diusulkan untuk diberhentikan," kata Donny, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (22/13).
Donny menuturkan, sekalipun Atut berstatus tersangka dan tahanan KPK, di mata hukum Atut masih sah sebagai gubernur Banten. "Kalau nanti telah dilimpahkan berkasnya, Atut diberhentikan, baru wakil gubernur akan melaksanakan tugas sebagai gubernur. Jadi sekarang dia (Atut) tetap jadi gubernur walaupun di penjara," kata Donny.
Donny meminta kepada media, kasus Atut ini jangan disalah artikan. Sebab, menurutnya meski Atut resmi berstatus tahanan KPK, pemerintah telah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi Banten. Seperti Mendagri sudah berkoordinasi dengan Wagub Banten Rano Karno untuk melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.
"Jangan diartikan sesuatu yang sensasional kasus Atut ini. Pemerintah pusat dan pemerintah Banten sudah berkomunikasi antara wagub, Ketua DPRD dan Pemda setempat untuk mengambil alih pemerintahan sementara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004, seorang gubernur baru dapat diberhentikan sementara jika yang bersangkutan berubah status menjadi terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar