Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi
Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah selalu membantah terlibat
dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Bahkan, dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy, Luthfi Hasan menegaskan dirinya tertarik membantu penambahan impor daging sapi di Kementan karena banyak berkembang di masyarakat mengenai peredaran daging celeng dan tikus.
Menanggapi hal itu Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan pihaknya memiliki bukti yang kuat mengenai keterlibatan mantan anggota Komisi I DPR tersebut.
Tidak hanya itu, dengan bukti yang dimiliki KPK, Johan memastikan keterangan Luthfi Hasan akan berbeda di persidangan yang rencananya akan digelar akhir bulan ini.
"Kesaksian di persidangan Arya dan Juard tentu akan berbeda saat persidangan. Karena tidak semua bukti dikeluarkan saat itu. Kita lihat saja nanti dalam proses persidangan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Sebelumnya, Johan juga menjelaskan, persidangan kasus dugaan impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah akan digelar pada akhir bulan ini. Sidang perkara Luthfi dan Fathanah pun rencananya akan digelar secara terpisah.
"Persidangan AF (Ahmad Fathanah) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dipisah. Berkas tindak pidana korupsinya dan TPPU nya digabung," kata Johan.
Pada kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga merupakan uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna bila memuluskan permintaan Indoguna menambah jatah kuota impor daging.
Bahkan, dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy, Luthfi Hasan menegaskan dirinya tertarik membantu penambahan impor daging sapi di Kementan karena banyak berkembang di masyarakat mengenai peredaran daging celeng dan tikus.
Menanggapi hal itu Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan pihaknya memiliki bukti yang kuat mengenai keterlibatan mantan anggota Komisi I DPR tersebut.
Tidak hanya itu, dengan bukti yang dimiliki KPK, Johan memastikan keterangan Luthfi Hasan akan berbeda di persidangan yang rencananya akan digelar akhir bulan ini.
"Kesaksian di persidangan Arya dan Juard tentu akan berbeda saat persidangan. Karena tidak semua bukti dikeluarkan saat itu. Kita lihat saja nanti dalam proses persidangan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Sebelumnya, Johan juga menjelaskan, persidangan kasus dugaan impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah akan digelar pada akhir bulan ini. Sidang perkara Luthfi dan Fathanah pun rencananya akan digelar secara terpisah.
"Persidangan AF (Ahmad Fathanah) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dipisah. Berkas tindak pidana korupsinya dan TPPU nya digabung," kata Johan.
Pada kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga merupakan uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna bila memuluskan permintaan Indoguna menambah jatah kuota impor daging.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar